AD/RT
ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA “TULUNG
ITIK”
Dsn. Tulung Itik Desa.
Gunung Sari Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah
Periode 2018-2022
MUKADIMAH
Bahwa dewasa ini
Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntunan peradaban global dengan
berbagai tantangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang perlu dijawab
melalui penyesuaian struktural dengan membangun peradaban identitas
ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.
Bahwa upaya untuk
mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan perjalanan bangsa menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga negara
Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter.
Bahwa kedudukan
generasi muda menjadi sangat strategis sebagai modal sosial dalam mewujudkan
keserasian, keharmonisan, dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan, kedudukan
sosial ekonomi, dan pendirian politik.
Bahwa Karang Taruna
merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya mampu
menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai pejuang
berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan
aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di
bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk
memperkuat peran – peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan
kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk
menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata
dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju
tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing
serta disegani oleh bangsa – bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab.
Bahwa pedoman dasar
Karang Taruna yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI
nomor: 11/HUK/1988 dinilai sudah kurang relevan lagi dengan kebutuhan
masyarakat pada era otonomi daerah dan reformasi, khususnya sebagai landasan
pengabdian generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk
mewujudkan dan mengetengahkan keberadaan Karang Taruna sebagaimana yang dicita
– citakan oleh setiap generasi muda, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali
Pedoman Dasar Karang Taruna. Maka, untuk itu ditetapkannya Surat Keputusan
Menteri Sosial RI nomor: 77/HUK/2010 menggantikan Surat Keputusan Menteri
Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 sebagai Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
PASAL 1
Organisasi ini
bernama Karang Taruna “TULUNG ITIK”.
PASAL 2
WAKTU
Karang Taruna “TULUNG ITIK” dibentuk pada
tahun 2018.
PASAL 3
KEDUDUKAN
Karang Taruna “TULUNG ITIK” berkedudukan di
Dusun Tulung Itik 1 Desa Gunung Sari
Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
BAB II
PENGERTIAN
PASAL 4
Karang Taruna adalah
organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap
anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda, yang
bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 5
AZAS
Karang Taruna “TULUNG ITIK” berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL 6
TUJUAN
Karang Taruna “TULUNG ITIK” bertujuan untuk
mewujudkan :
Pertumbuhan dan
perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas,
inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah,
menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan
sosial, khususnya generasi muda.
Kualitas
kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda secara
terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.
Pengembangan usaha
menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
Pengembangan
kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara
terarah dan berkesinambungan.
BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK DAN
FUNGSI
PASAL 7
SIFAT
Karang Taruna “TULUNG ITIK” adalah organisasi
sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri
sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang
kesejahteraan sosial.
PASAL 8
TUGAS POKOK
Karang Taruna “TULUNG ITIK” memiliki tugas
pokok bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat lainnya dalam
menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
PASAL 9
FUNGSI
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Karang Taruna “TULUNG ITIK” mempunyai fungsi:
Mencegah timbulnya
masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
Menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama
generasi muda.
Meningkatkan usaha
ekonomi produktif.
Menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Menumbuhkan,
memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.
Memelihara dan
memperkuat semangat Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 10
Keanggotaan Karang
Taruna “TULUNG ITIK” terdiri dari :
Anggota pasif.
Anggota aktif.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
Struktur
kepengurusan Karang Taruna “TULUNG
ITIK” terdiri dari :
Pelindung.
Pembina.
Ketua.
Sekretaris.
Bendahara.
Seksi-seksi.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 12
Permusyawaratan
dalam Karang Taruna “TULUNG ITIK” terdiri dari :
Musyawarah Besar.
Musyawarah Besar
Luar Biasa.
Musyawarah Kerja.
Musyawarah Tahunan.
Musyawarah Bulanan.
Musyawarah Pengurus.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan Karang
Taruna “TULUNG ITIK” diperoleh dari :
Iuran Anggota Karang
Taruna.
Usaha sendiri yang
diperoleh secara syah.
Bantuan masyarakat
yang tidak mengikat.
Bantuan/subsidi dari
Pemerintah.
Usaha-usaha lain
yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
BAB IX
PERUBAHAN DAN
PEMBUBARAN
PASAL 14
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran
Dasar hanya dapat dilakukan dalam
Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.
PASAL 15
PEMBUBARAN
Pembubaran Karang
Taruna “TULUNG ITIK” ditetapkan dengan ketetapan
Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa setelah referendum.
Hasil Referendum
untuk pembubaran Karang Taruna “TULUNG
ITIK” dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari pengurus dan
koordinator dan/atau perwakilan tiap RT menyatakan setuju.
BAB X
PENUTUP
PASAL 16
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Apabila terjadi
kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian
hari.
Anggaran Dasar ini berlaku
sejak ditetapkan.
ANGGARAN
DASAR
KARANG TARUNA “TULUNG
ITIK”
Dsn. Tulung Itik Desa.
Gunung Sari Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah
Periode 2018-2022
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
JENIS KEANGGOTAAN
Keanggotaan Karang
Taruna “TULUNG ITIK” terdiri dari :
Anggota Pasif adalah
keanggotaan yang bersifat stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat
yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun.
Anggota Aktif adalah
anggota aktif dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan
produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan
program-programnya.
PASAL 2
KEAWAJIBAN ANGGOTA
Mematuhi Anggaran
Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Karang Taruna “TULUNG ITIK”.
Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna “TULUNG ITIK”.
Membayar iuran.
Menjaga nama baik
Karang Taruna “TULUNG ITIK”.
PASAL 3
HAK ANGGOTA
Setiap anggota
mempunyai hak bicara dan hak suara, serta hak untuk memilih dan dipilih.
Mendapatkan
perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna “TULUNG ITIK”.
Mengikuti setiap
kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna “TULUNG ITIK”.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 4
PELINDUNG
Pelindung Karang
Taruna “TULUNG ITIK” terdiri dari Kepala Desa Jetis dan Kepala Dusun Plaosan.
Pelindung
bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan kebijakan “Karang Taruna “TULUNG ITIK”.
Pelindung bertugas
menetapkan struktur kepengurusan Karang Taruna “TULUNG ITIK”.
PASAL 5
PEMBINA
1. Pembina adalah orang yang ditunjuk atau
diusulkan oleh Ketua Karang Taruna “TULUNG
ITIK”.
2. Pembina Karang Taruna “TULUNG ITIK” berjumlah dua
orang.
3. Pembina bertugas untuk :
a. Menampung aspirasi anggota dan masyarakat.
b. Memberikan
pertimbangan dan masukan kepada pengurus Karang Taruna “TULUNG ITIK”.
c. Menjalankan fungsi kontrol kepada pengurus
Karang Taruna “TULUNG ITIK”.
PASAL 6
KETUA
1. Bertangung jawab dalam memimpin Karang
Taruna “TULUNG ITIK”.
2. Melaksanakan fungsi managerial untuk tercapainya
tujuan Karang Taruna “TULUNG ITIK”.
3. Bertanggung jawab atas pembinaan
pengurus dan anggota Karang Taruna “TULUNG
ITIK”.
4. Menjalin komunikasi dengan pihak lain
demi tercapainya kemajuan Karang Taruna “TULUNG
ITIK”.
5. Memberikan laporan pertangung jawaban
kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode kepengurusan.
6. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak
menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
7. Dalam kondisi darurat atau penting, dengan
atas nama Karang Taruna “TULUNG
ITIK” Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan
peraturan yang ada di Karang Taruna “TULUNG
ITIK”.
PASAL 7
WAKIL KETUA
Membantu Ketua dalam
melaksanakan tugas.
Menggantikan Ketua,
jika Ketua sedang berhalangan.
Bertanggung jawab dan memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 8
SEKRETARIS
Membantu sepenuhnya
tugas Ketua.
Sebagai pusat
informasi semua aktivitas data organisasi.
Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian
organisasi.
Berkoordinasi dengan
Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi.
Merancang,
memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi atau pembukuan yang
digunakan dalam kegiatan
kesekretariatan.
Bertanggung jawab
atas pengelolaan seluruh berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi.
Bertanggung jawab dan memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 9
BENDAHARA
Mewujudkan tata
kelola tertib keuangan organisasi.
Melakukan koordinasi
mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
Mendistribusikan
dana untuk seluruh kegiatan organisasi secara optimum dan proposional.
Bertanggung jawab dan memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 10
SEKSI-SEKSI
Menentukan dan
melaksanakan kebijakan Program kerja sesuai seksi bidangnya masing-masing.
Menterjemahkan
kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi bidang yang akan dilakukan anggota
dibawahnya.
Melakukan
perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh kegiatan seksi bidangnya
masing-masing.
Bertanggung jawab
atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
Bertanggung jawab dan memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Ketua.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
MUSYAWARAH BESAR
Musyawarah Besar
merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
Musyawarah Besar dilaksanakan setiap lima
tahun sekali
Musyawarah Besar
memiliki kewenangan :
a. Menerima laporan pertanggungjawaban
pengurus dan mendemisionerkan pengurus.
b. Merubah dan menetapkan AD/ART.
c. Menetapkan peraturan-peraturan dan
rekomendasi organisasi.
d. Memilih dan menetapkan Ketua dan pengurus
Karang Taruna “TULUNG ITIK”.
PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR
LUAR BIASA
1. Musyawarah Besar Luar Biasa merupakan
forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar.
2. Musyawarah Besar Luar Biasa diadakan
apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Ketua atau Pengurus.
3. Pelanggaran dapat berbentuk tidak
berjalannya roda organisasi yang mengakibatkan fakumnya organisasi, sehingga
dikhawatirkan sampai pada bubarnya organisasi.
4. Musyawarah Besar Luar Biasa dapat
dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih satu dari pengurus yang
hadir dan menyatakan setuju.
5. Sebelum diadakan KLB, setelah
syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat 2,3, dan 4 terpenuhi
kepengurusan diambil alih oleh Pembina Karang Taruna “TULUNG ITIK”, yang kemudian
membentuk panitia Musyawarah Besar Luar Biasa.
PASAL 13
MUSYAWARAH KERJA
1. Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh
pengurus.
2. Musyawarah Kerja dihadiri oleh
Pelindung, Pembina, Pengurus dan anggota.
3. Musyawarah Kerja dilaksanakan setelah
kepengurusan terbentuk.
4. Musyawarah Kerja adalah musyawarah untuk
menyampaikan program kerja Karang Taruna “TULUNG ITIK” kepada anggota
dalam masa kepengurusan.
PASAL 14
MUSYAWARAH TAHUNAN
1. Musyawarah Tahunan dilasanakan setiap
satu tahun sekali.
2. Musyawarah Tahunan dilaksanakan untuk
melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu tahun yang sudah terlaksana.
PASAL 15
MUSYAWARAH BULANAN
1. Musyawarah Bulanan dilasanakan setiap
satu bulan sekali.
2. Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk
melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu bulan yang sudah terlaksana.
3. Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk
menampung aspirasi anggota.
PASAL 16
MUSYAWARAH PENGURUS
1. Musyawarah Pengurus dilasanakan
sewaktu-waktu oleh pengurus.
2. Musyawarah Pengurus dilaksanakan untuk
mengambil keputusan atau kebijakan sesuai dengan kondisi yang sifatnya harus
segera diputuskan.
BAB IV
LAMBANG
PASAL 17
BAB V
PERUBAHAN
PASAL 18
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam
Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB VI
PENUTUP
PASAL 19
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan-Peraturan
Karang Taruna “TULUNG ITIK”.
Apabila terjadi
kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali
dikemudian hari.
Anggaran Rumah
Tangga ini, berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Gunung
Sari,
Pada Tanggal : 20 Oktober 2018
K E T U A
TULUN ITIK
Mengetahui :
KEPALA DESA GUNUNG SARI KEPALA DUSUN TULUNG ITIK 1
SUSUNAN PENGURUS
KARANG TARUNA “TULUNG
ITIK”
Dusun
Tulung Itik 1 Desa Gunung Sari Kec. Gunung Sugih
Kab.
Lampung Tengah
Periode 2018-2022
PELINDUNG : Kepala Desa Gunung Sari
PEMBINA : 1. Kepala Dusun Tulung Itik 1
2. Kepala Dusun Tulung Itik 2
KETUA : AHMAD HUDIYANTO
WAKIL KETUA : WALUYO
SEKRETARIS : 1. LATIFATUL NGIZA
2. SILVIA FEBIYANTI
BENDAHARA : 1. LELI
2. NUKE
HUMAS : 1. M.TOYIB HIDAYAT
2. SUPRIYANTO
3. DEVI
2. SUPRIYANTO
3. DEVI
SEKSI – SEKSI :
1. SEKSI SOSIAL : 1. ANDI SETYAWAN
2. RYZKI
3. NURUL
3. NURUL
2. SEKSI AGAMA : 1. RIZKA
2. PUJI
2. PUJI
3. SEKSI SENI, BUDAYA, DAN OLAH RAGA : 1. ARI
2. DIAH
3. REZA
2. DIAH
3. REZA
4. KEAMANAN : 1. FEBRI
2. ADIT
3. ANGGA
5. DOKUMENTASI : 1. ANDI
2. RIRIN DELA
3. ANGGA
5. DOKUMENTASI : 1. ANDI
2. RIRIN DELA
No comments